• Penyelenggaraan Pendidikan
  1. Persyaratan mahasiswa program studi S2 Farmasi (Magister) adalah :
    1. Lolos Seleksi Pendaftaran program studi S2 Farmasi (Magister)
    1. Sehat jasmani, rohani, dan bebas buta warna
    1. Melakukan daftar ulang (bagi mahasiswa yang lulus ujian seleksi)
  2. Mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran sesuai jadwal yang telah diatur program studi S2 Farmasi (Magister) Stifar Yayasan Pharmasi Semarang, tidak diperkenankan mengikuti semua kegiatan dalam semester yang bersangkutan.
  3. Program studi S2 Farmasi (Magister) Stifar Yayasan Pharmasi Semarang terdiri dari 2 minat yaitu minat Farmasi Sains dan Farmasi Klinik.
  4. Minat bidang ilmu akan diselenggarakan bila jumlah peserta minimal 2 mahasiswa.
  5. Program studi S2 Farmasi (Magister) Stifar Yayasan Pharmasi Semarang mempunyai beban studi kumulatif 40 sks, dijadwalkan sekurang-kurangnya 4 semester, yang terdiri dari
    1. Farmasi Sains meliputi mata kuliah teori dan penelitian tesis.
    1. Farmasi Klinik meliputi mata kuliah teori, pembelajaran klinik, dan penelitian tesis.
  6. Mahasiswa diwajibkan mengikuti perkuliahan minimal untuk dapat mengikuti ujian 75% kehadiran.
  7. Jumlah SKS yang diambil pada semester I adalah paket dari program studi S2 Farmasi (Magister), sedangkan pada semester berikutnya mengacu ketentuan yang ditetapkan oleh Stifar Yayasan Pharmasi Semarang berdasar Indeks Prestasi (IP) semester sebelumnya.
  8. Mahasiswa diwajibkan melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang dibuktikan dengan sertifikat dan laporan (dimulai pada semester II).
  • Persyaratan Ujian Semester

Mahasiswa dapat melaksanakan ujian akhir semester apabila memenuhi persyaratan akademik sebagai berikut:

  1. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif semester yang berjalan.
  2. Telah mengisi KRS SIA online yang telah divalidasi oleh Dosen Wali.
  3. Memiliki kartu mahasiswa yang masih berlaku dan sah.
  4. Memenuhi persyaratan minimal tentang jumlah kehadiran dalam perkuliahan teori yang telah ditentukan, yaitu 75% dari total pelaksanaan perkuliahan.
  5. Telah melunasi biaya perkuliahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Telah menyelesaikan seluruh tugas/laporan yang telah ditentukan oleh dosen pengampu.
  • Persyaratan dapat diadakannya Ujian Susulan baik Ujian Tengah Semester maupun Ujian Akhir Semester
    • Mahasiswa ijin sakit rawat jalan, wajib memberikan keterangan dari surat dokter Pemerintah atau Puskesmas pada waktu mahasiswa tersebut tidak hadir Ujian.
    • Mahasiswa ijin sakit rawat inap, wajib memberikan surat keterangan dari dokter RS tersebut.
    • Mahasiswa yang memenuhi syarat untuk mengikuti ujian susulan akan dibuatkan surat pengantar dari prodi yang diberikan kepada dosen pengampu mata kuliah yang bersangkutan.
  • Tesis
    • Tesis adalah karya ilmiah hasil penelitian (penelitian laboratorium maupun penelitian lapangan), baik berupa penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa dengan bimbingan dosen pembimbing untuk dipertahankan di hadapan penguji sebagai salah satu syarat untuk memperoleh derajad Magister.
    • Penelitian dapat berupa penelitian eksperimental atau non-eksperimental.
    • Tesis merupakan hasil penelitian yang bersifat memperbaharui, mengembangkan, menemukan, atau menegaskan teori-teori/fakta-fakta dalam ilmu kefarmasian dan ilmu-ilmu yang berhubungan dengan ilmu kefarmasian dan kesehatan.
    • Topik tesis dapat diusulkan oleh mahasiswa sesuai dengan minat atau dapat diberikan oleh dosen pembimbing.
    • Jumlah beban kredit tesis adalah total 10 (sepuluh) sks, yang terdiri atas 2 sks untuk mata kuliah Tesis I dan 8 sks untuk mata kuliah Tesis II.
    • Tesis I berisi persiapan pelaksanaan tesis dan penyusunan sampai ujian proposal tesis.
    • Tesis II berisi pelaksanaan dan penyelesaian penelitian tesis.
    • Tesis dibimbing oleh 2 (dua) orang pembimbing yaitu pembimbing I dan pembimbing II.
    • Proposal Tesis merupakan hasil dari mata kuliah Tesis I.
    • Mahasiswa yang akan melaksanakan penelitian tesis harus mengambil mata kuliah Tesis I dan mengajukan proposal penelitian Tesis secara tertulis yang sudah disetujui oleh Tim Pembimbing.
    • Penelitian tesis (disebut mata kuliah Tesis II) dapat dilaksanakan setelah mahasiswa dinyatakan lulus ujian proposal (Tesis I).
    • Monitoring dan evaluasi pelaksanaan penelitian tesis (disebut mata kuliah Tesis II) dilakukan 2 (dua) kali yang dilaksanakan minimal 3 bulan setelah dilakukan Tesis I.
    • Ujian tesis terdiri atas Ujian Tertutup Tesis yang dilaksanakan oleh para penguji, dan Ujian Terbuka yang berbentuk seminar.
    • Ujian terbuka dapat diganti dengan presentasi oral seluruh materi tesis pada Seminar Nasional/Internasional yang diakui oleh Program Studi S2 Farmasi (Magister), setelah dibahas dan disetujui oleh tim penguji pada saat ujian tertutup.
    • Mahasiswa yang diijinkan untuk melakukan seminar Seminar Nasional/Internasional sebagai pengganti ujian terbuka berhak mendapat nilai sesuai dengan lingkup seminar, yaitu nilai maksimal (25) untuk komponen ujian terbuka.
    • Hal-hal yang terkait dengan ujian Tesis I maupun II akan dijelaskan tersendiri dalam Buku Panduan Penyusunan Tesis.
  • Evaluasi Akhir Program

Mahasiswa Program Studi S2 Farmasi (Magister) dinyatakan lulus apabila memenuhi syarat-syarat :

  1. Telah mengambil beban pendidikan yang telah ditentukan.
  2. Mencapai IPK lebih besar atau sama dengan 3,00.
  3. Nilai semua mata kuliah minimal C.
  4. Telah lulus ujian Tesis.
  5. Telah mempunyai minimal 1 artikel ilmiah yang telah diterima untuk dipublikasikan (accepted for publication) dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi, jurnal internasional, atau ke prosiding internasional yang berasal dari penelitian tesis yang telah disetujui oleh tim pembimbing tesis.
  6. Telah melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat dan dibuktikan dengan sertifikat kegiatan.
  7. Telah dinyatakan lulus dalam rapat yudisium yang diselenggarakan oleh Stifar.
  • Persyaratan Yudisium Kelulusan
    • Menyerahkan form tanda terima penyerahan naskah tesis dari perpustakaan
    • Menyerahkan form tanda terima penyerahan naskah tesis ke dosen
    • Bukti form cek transkrip
    • Menyerahkan soft file foto dan profile
  • Predikat Kelulusan

Mahasiswa yang dinyatakan lulus menerima predikat kelulusan dengan ketentuan sebagai berikut :

a. mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat memuaskan apabila mencapai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,00 (tiga koma nol nol) sampai dengan 3,50 (tiga koma lima nol);
b. mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan apabila mencapai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,51 (tiga koma lima satu) sampai dengan 3,75 (tiga koma tujuh lima); atau
c. mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat pujian apabila mencapai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) lebih dari 3,75 (tiga koma tujuh lima).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *